KEMENAG DAN PERTANAHAN PERCEPAT SERTIFIKASI TANAH WAKAF

548
Foto bersama pihak Kemenag Baubau dan BPN usai FGD. FOTO:IST/TRIBUNBUTON.COM

 

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau sepakat Percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini terungkap saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf”.

H Rahman Ngkaali, menjelaskan diskusi dimaksudkan untuk mencari solusi, jalan keluar dari persoalan-persoalan tanah wakaf, pensertifikatan tanah wakaf di Kota Baubau dengan menghadirkan pihak kompeten. Kerjasama dengan BPN Baubau sebagai bentuk komitmen percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Dan memastikan para Kepala KUA di Kota Baubau segera mungkin menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang diurus para Wakif dan Nadzir, ungkap, Ka KanKemenag Kota Baubau,” jelasnya via rilis disampaikan oleh Humas Kemenag Kota Baubau, Yumardin Kedang, Selasa 28 September 2021.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Baubau mengatakan khusus untuk tanah wakaf sebagaimana definisinya, adalah perbuatan hukum oleh wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Munculnya wakaf dimulai dari pemilik tanah (wakif) itu sendiri dan yang menerima wakaf adalah nadzir.

“Semua bidang tanah untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, tempat kuburan diluar dari peruntukan kawasan hutan dan kawasan area-area yang dilarang dapat diberikan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.

Menurut Asmanto Mesman, ada aturan percepatan pensertifikatan rumah ibadah. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah wakaf jika belum ada Akta Ikrar Wakaf. Dasar penerbitan sertifikat tanah wakaf harus ada AIW nya. Pihak Nadzir dan Wakif dalam membuat AIW urusannya di PPAIW dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bersangkutan.

“Prosedur pensertifikatan tanah wakaf. Pertama tanah yang belum bersertifikat diajukan permohonan oleh Nadzir dengan melampirkan AIW, KTP dan KK Nadzir, Surat pernyataan Penguasaan Fisik, alas hak atas tanah berupa pengalihan hak dengan Kompensasi atau Hibah. Jika Tanah sudah bersertifikat, Lampirkan AIW, KTP dan KK an.Nadzir,” tuturnya.

Intinya, jenis pendaftaran dari hak milik yang penting melampirkan AIWnya, kalau sudah bersertifikat atas nama nadzir berarti dilampirkan sertifikatnya dan bisa langsung datang sendiri di Kantor pertanahan Kota Baubau. Untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah Wakaf itu tidak dikenakan biaya pada pihak- pihak tertentu termasuk Wakif dan Nadzir. Jika wakifnya sudah meninggal dunia bisa diwakili oleh ahli waris, tutup, Kepala BPN Baubau.

Diskusi dihadiri Kepala Kantor (KaKan) Kemenag Kota Baubau (H. Rahman Ngkaali, S.Ag., M.Pd), Kepala Kantor BPN Kota Baubau (Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., MM), Plt Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kan Kemenag Baubau, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan Se_Kota Baubau serta pengurus; Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami dan atau para Nadzir, Penyuluh Agama dan hadirin tamu undangan di Kota Baubau Prov. Sultra, Auditorium Muirun Awi/ Aula Kantor Kemenag Baubau. (yhd)