BMPL KOTA BAUBAU KRITIK PT NINDIA DIDUGA LANGGAR ATURAN

578
Ketua BMPL, Sandi. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON. COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Barisan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (BMPL) Kota Baubau mengkritik tindakan PT Nindia, diduga labrak aturan. Hal ini disampaikan Ketua BMPL, Selasa 26 Agustus 2021.

Ketua BMPL, Sandi, menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan terkait pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh PT NINDIA. Dalam proses pelaksanaan kegiatan yang melibatkan tenaga kerja lokal maupun non lokal dan para pekerja teknis diduga tidak mendapatkan fasilitas K3 yang sudah terdapat dalam dokumen kontrak. Hal ini secara tegas telah melanggar aturan dalam pasal 12 Undang-undang No.1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kewajiban dan Tenaga.

“Untuk itu kami meminta pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan serta memberhentikan pekerjaan yang di lakukan PT NINDIA”, jelasnya.

Sementara penanggung jawab PT NINDIA, Bagus, menjelaskan pihaknya dalam hal ini pelaksanaan kegiatan yang melibatkan tenaga kerja lokal maupun non lokal dan para pekerja teknis telah medampatkan fasilitas. “Saya juga sudah sampaikan kepada LSM itu bahwa tidak masalah. Namun itu merupakan bagian dari pada pengawasan juga karena adanya LSM yang datang”, jelasnya. (Ilw)