TRIBUNBUTON.COM.BAUBAU – Seorang ibu muda (25), melaporkan balik mantan suaminya, AM (Inisial) di Polres Baubau, Rabu 18 Agustus 2021. Ibu satu anak ini merasa telah dicemarkan nama baik keluarganya atas informasi yang disampaikan suaminya melalui artikel Infobutonraya dan salah satu media siber.
Ainun juga telah melaporkan pemilik akun instagram Infobutonraya dan salah satu media siber, yang di ketahui telah menyebarkan artikel yang tidak berimbang.
Ainun yang dituduh telah menitipkan anaknya di lokasi pesta miras dinilai sebagai fitnah keji. Dirinya juga membantah telah melakukan penganiayaan terhadap sang mantan suami.
“Sekira pukul 02.45 dini hari, dia datang sudah dalam pengaruh alkohol dan ingin membawa paksa anak saya. Tentu saya ingin mempertahankan anak saya. Dia kemudian memukul saya dan saya balas mencakar dia, saya lakukan untuk membela diri dan upaya mempertahankan anak saya,” ujarnya.
Ainun juga menyayangkan artikel yang memuat berita dengan judul “Tega, Bayi 18 Bulan Dititipkan Ditempat Pesta Miras Oleh Ibunya.”
Seharusnya informasi yang disampaikan lebih berimbang, profesional dan tidak terkesan tendensius.
“Saya tidak pernah menitipkan anak saya di tempat pesta miras. Malam itu anak saya ada di rumah Omanya (neneknya) yang ada di Kompleks BTN Topaz, Kelurahan Sulaa,” paparnya.
Dikatakan informasi yang disajikan dalam berita tersebut harusnya lebih profesional dan tidak mengambil informasi sepihak tanpa melakukan cek dan ricek mengenai kebenaran informasi tersebut.
Makanya selain melakukan upaya hukum, pihak keluarga juga akan mengadu ke Dewan Pers RI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menyajikan pemberitaan.
Sekadar diketahui, sebelumnya mantan suami Ainun telah melapor ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan. Ainun kemudian melapor balik sang mantan suami. Sampai berita ini diturunkan, terlapor dalam kasus tersebut belum berhasil dilakukan upaya konfirmasi. (adm)