DIDUGA DUA PERANGKAT DESA PEROPA DIBERHENTIKAN SECARA ILLEGAL

736
SK Kepala Desa Peropa tentang pemberhentian Perangkat desa. FOTO:LD SYANSUDIN/TRIBUNBUTON.COM

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM

Dua Perangkat Desa Peropa Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, inisial MN (53) bagian Kaur Umum dan Tata Usaha serta JN (44) bagian kaur Keuangan/Bendahara Desa, merasa dirugikan pasca diberhentikan oleh kepala desanya La Andi, pada 14 Juli 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala Desa, No.16/2021.

SK Kepala Desa Peropa tentang penjaringan seleksi perangkat desa. FOTO:LD SYAMSUDIN/TRIBUNBUTON.COM

Menurut MN, SK pemberhentian yang dilakukan kepala desa merugikan kedua perangkat desa yang diberhentikan. Dimana SK tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak kecamatan.

“Saya mersa dirugikan to, masa langsung keluar SK pemberhentian tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuan Pak Camat,” katanya lewat via Telpon , Jum’at 20 Agustus 2021.

Dia juga mengatakan, SK Kepala Desa Peropa No 16 Tahun 2021 tidak sesuai prosedur. Menurutnya pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa tanpa persetujuan pihak kecamatan.

“Tidak pantas SK ini dikeluarkan, jangan mentang-mentang sudah berkuasa seenaknya buat SK,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Peropa La Andi mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian sesuai lampiran 24 Tahun 2021. Perangkat desa yang diberhentikan telah melakukan pelanggaran pemungutan liar terhadap sara Mesjid, tenaga kebersihan, penjaga pantai, guru PAUD, Staf Perangkat Desa, LPM dan petugas PMKS.

“Saya tidak akan melakukan pemberhentian perangkat Desa tanpa alasan yang jelas,ada alasan khusus sehingga keduanya saya berhentikan, ” ungkap La Andi,

Dia juga menambahkan , kalau pihak Desa sudah berkonsultasi dengan pihak kecamatan,pada Tanggal 12 Juli ,terkait permasalahan yang ada di Desa Peropa, bahkan setelah Surat Keputusan tentang pemberhentian perangkat Desa Peropa, Pihak Desa langsung melakukan Pengumuman Penjaringan pada 25 Juli 2021.

” Semuanya sudah diketahui oleh pihak Kecamatan, bahkan kami juga sudah melakukan penjaringan setelah terbitnya SK pemberhentian,” tutup La Andi. (m2)