
BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Sejumlah mahasiswa Busel berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Massa mempertanyakan dugaan penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung di Bandar Batauga, Senin 12 Juli 2021.
Korlap Aksi, Ilham, mempertanyakan hal ini kepada kepala kantor BPN Busel, M Joko S. Benarkah ada penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Lindung Bandar Batauga?
Joko menjelaskan kalau memang ada sertifikat dalam kawasan hutan lindung, maka yang membutuhkan adalah Dinas Kehutanan, bukan BPN. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah menjumpai surat dari Dinas Kehutanan yang menyatakan ada sertifikat yang masuk dikawasan hutan lindung.
“Dan kalau memang ada sertifikat pasti diinformasikan. Saat ini juga BPN tidak tau data-data yang ada pada BPN tidak ada yang menyebutkan sertifikat kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Agung, menjelaskan pihak KPH sudah bersurat ke BPN dan sudah ada balasan. Hal ini berdasarkan surat sertifikat yang diterbitkan bulan Juli 2011.
“Ba,dah Zuhur PEMDA mengadakan pertemuan dengan KPH,
Kalau menurut peta BPN suda ada sertifikat tapi mereka punya dasar alasan tertentu bahwa menerbitkan sertifikat menurut surat harus berdasarkan kondisi lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan tata ruang wilayah kawasan hutan itu termasuk kawasan hutan lindung bukan kawasan budi daya. Tetapi menurut peta kantor KPH tetap mengatakan kalau itu berkawasan hutan lindung. (Azhar)