PERUSAHAN AIR KEMASAN DIDUGA LANGGAR UU DAN TAK BERIZIN

1142
Septitank dengan sumur bor yang cukup berdekatan. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Perusahan air kemasan CV Merpati Putih yang beroperasi di Kota Baubau, Kecamatan Betoambari, diduga langgar UU. Selain itu terindikasi tak mengantongi izin.

Hal ini berdasarkan informasi dari Lembaga Pemantau Barang Illegal (LPBI) Kota Baubau, Kamis 8 Juli 2021.

Ketua LPBI, Ramli, menjelaskan dalam sambungan selulernya, ia menduga operasi produksi air kemasan yg dilakukan oleh CV Merpati Putih sudah berjalan tiga tahun.

“Yang artinya sudah tiga tahun air minum kemasannya ini sudah dipasarkan di Kota Baubau dan keluar sampai kabupaten lain yang menjadi konsumsi masyarakat baik dan tersaji di rumah makan,” jelasnya.

Ia juga menduga sumber bahan baku air kemasan siap minum yang dipasarkan terindikasi tidak memenuhi standar layak minum dan standar kesehatan. Hal ini dikarenakan lokasi tempat produksi tidak Memenuhi standar UU.

“Saya akan nengkroscek izin usaha CV Merpati Putih di Dinas Penanaman Modal dan Badan POM Kota Baubau. Saya juga akan mennyanpaikan sebagai tanggung jawab aliansinya dalam waktu dekat ini sementara masih mengumpulkan informasi dan barang bukti indikasi perbuatan pidananya maupun UU, pelanggaran konsumen untuk di adukan ke pihak berwajib agar para pihak pengusaha di periksa dan di tindak sesuai hukum jika terbukti”, jelasnya.

Sementara itu, Direktur CV Merpati Putih, Kamrudin, menjelaskan pihaknya akan mengganti tempat penampung air minum. Kata dia, jika permasalahan itu yang menjadi masalah maka pihaknya akan memindahkanya.

“Saya akan memindahkannya jika itu yang menjadi problem. Persoalan izin kami mempunyai izin namun kantornya berbeda dengan tempat perusahnya”, tuturnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa pemboran air dengan septitank sangat jauh. Dan minuman kemasan CV Merpati Putih itu sampai saat ini masyarakat belum ada yang komplein mengenai rasa yang tidak enak.

“Sampai ini juga masyarakat belum komplen persoalan minum ini. Berbicara izin ada, kemudian sapu teng dengan bor air sangat jauh”, jelasnya.

Hasil penelusuran Tribun Buton (tribunbuton.com), CV Merpati Putih sangat bertentangn dengan aturan UU. Izin yang dikeluarkan adalah izin perdagangan enceran berbagai macam barang yang utamanya makanan.(ilw)