TRIWULAN DUA, SAMSAT TIDAK AKAN CAPAI TARGET

565
Kepala UPTD Samsat Baubau, Ismail. FOTO:AZHAR/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – UPTD Samsat memastikan tidak akan mencapai target di triwulan dua. Hal ini karena ada peraturan gunernur tentang pemutihan denda pajak dan Biaya Balik Nama (BBN).

Kepala UPTD Samsat Wilayahilayah Kota Baubau, Ismail, menjelaskan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 12,524. Angka ini merupakan transaksi bulan Januari sampai Juli 2021.

“Hasil pembayaran pajak kiranya dapat dinikmati oleh orang yang tidak memiliki kendaraan,” jelas Ismail.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai tanggal 12 April s.d 31 Juli 2021. Payung hukum pembebasan denda pajak kendaraan berdasarkan SK Gubernur Sultra tanggal 29 Maret.

Samsat Kota Baubau berupaya memberikan kesadaran untuk bayar pajak. Target capaian di tahun 2021 ini adalah Rp 36.591.526.051

“Namun target ini tidak akan tercapai di triwulan dua, karena ada dua item dihilangkan seperti tunggakan (denda, red) dan BBN,” ujarnya.(Azhar)