DUA ANAK LAKI-LAKI DICABULI BERKALI-KALI, PELAKUNYA BENCONG

1144
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari SH SIk, didampingi Kasat Reskrim Iptu Najamudin, sedang menunjukan barang bukti kepada sejumlah awak media. FOTO:ISHAR/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi pada Juni 2021 di Jl Pahlawan, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna. Pelaku diketahui merupakan pemilik salon kecantikan.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk, melalui konferensi pers menjelaskan. Pada kasus ini dua korban merupakan anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Korban berinisial RA alias RS (14) Pelajar SMP Kelas 1, dan korban berinisial AR alias UD (14) pelajar SMP kelas 1. Sedangkan tersangka seorang laki-laki berinisial MH alias RN (53).

Kronologis kejadian berawal pada Kuni 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Kedua korban datang kerumah pelaku dan disuruh masuk ke dalam kamar pelaku. Pelaku memutar video porno, namun tak berselang lama kedua korban tertidur.

Tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan menghampiri UD dan dicabuli dalam posisi baring. Kejadian itu disaksikan korban RS yang sudah bangun namun saat itu RS pura-pura tidak melihat.

Setelah kejadian itu kedua korban sering datang ke rumah pelaku karena sering dikasih sejumlah uang dengan nominal Rp 10.000 sampai Rp 20.000 oleh pelaku. Pelaku juga menjanjikan akan mewarnai (cat rambut, red) dan meluruskan rambut kedua korban.

Kemudian, Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wita, kedua korban berada di rumah pelaku. Di saat korban UD tertidur, pelaku juga langsung mencabuli korban RS yang sedang berbaring di sofa salon miliknya.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi berulang kali yang mana pelaku melakukan pencabulan terhadap korban UD sebanyak empat kali. Sedangkan terhadap korban RS tiga kali. Dan bertempat di dalam rumah pelaku,” lannjut Rio.

Barang bukti yang diamankan 1 buah celana pendek boxer dan 1 buah celana panjang bahan kain warna cream. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subs Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rio. (Ishar)