Orang Sakit atau Baru Sembuh Dilarang Shalat Id di Lapangan/Masjid
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran No.SE.15/2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha dan penyelenggaraan Qurban. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di Indonesia termasuk di Kota Baubau dan sekitarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, H Rahman Ngkaali, Jumat 25 Juni 2021, menjelaskan SE dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. Menag RI berpesan kepasa Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hierarkis melalui instansi vertikal di bawahnya.
“Penerapan Prokes dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Berikut ketentuan SE 15/2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
Malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid/musala secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dengan memperhatikan standar Prokes Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan namun dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Shalat idul adha di zona merah ditiadakan. Namun di daerah yang bukan zona merah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan sesuai ketetapam Pemda dan Satgas Covid 19 setempat dengan penerapan Prokes.
“Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” jelasnya via rilia disampaikan Humas Kemenag Baubau, Yumardin Kedang.
Dijelaskan, yang lanjut usia dan yang baru sembuh atau kurang sehat, dilarang mengikuti shalat id di lapangan atau masjid. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Iduladha. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Sedangkan pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (adm)
