POL PP AMANKAN 77 REKLAME TAK BERIZIN

718
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Baubau, Arifn A SSos. FOTO:ISHAR/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, menertibkan papan reklame yang izinnya (masa berlaku, red) telah lewat. Sedikitnya ada 77 papan reklame diamankan di sejumlah kios di Kecamatan Wolio, Murhum, dan Batupoaro.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Baubau, Arifin A SSos, menjelaskan dalam melakukan penertiban, telah berkomunikasi dengan Dinas Perizinan. Jika reklame yang sudah lewat tanggal izinnya atau tak berizin bisa diturunkan.

“Kebayakan papan reklame dititipkan di berbagai kios. Dan pemilik kios menerima saja dengan alasan untuk melindungi kios dari sinar matahari atau hujan,” ujarnya.

Pemasangan reklame wajib memiliki sarat-sarat dan ketentuan serta membuat izin ke Dinas Perizinan. Pembuatan reklame harus membayar pajak dan retribusi agar Pendapatan Aset Daerah (PAD) meningkat.

Pihaknya berharap kepada tender-tender yang hendak memasang reklame harus mengurus izin terlebih dulu sebelum pemasangan. Dan kepada kios-kios yang memasang reklame bisa tahu bahwa reklame tidak dipasang begitu saja, melainkan harus diperhatikan izinnya. (Ishar)