PEMKAB BUTON RESMI SERAHKAN BANDARA MARANGGO TOMIA KE PEMKAB WAKATOBI

1236
Bupati Wakatobi, H Arhawi, menerima dokumen aset bandara Maranggi dari perwakilan Pemkab Buton. FOTO istimewah

WAKATOBI, YRIBUN BUTON

Bandar Udara (Bandara) Maranggo di pulau Tomia resmi diserahkan Pemkab Buton ke Pemkab Wakatobi sebagai aset resmi.

Penyerahan aset itu diserahkan langsung Pemkab Buton ke Pemkab Wakatobi dan disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Sultra, Direksi PLN, Kepala Kanwil BPN Sultra, Ketua DPRD Wakatobi serta tamu undangan lainnya. Kendari, Senin (7/6/2021).

Penyerahan aset bandara udara maranggo oleh pemerintah Pemkab Buton ke Pemkab Wakatobi sebagai aset resmi. Penyerahan itu juga sebagai bentuk tindak lanjut hasil sidang paripurna DPRD dan Pemkab Buton bulan Mei 2021 lalu.

Bandara udara Maranggo yang terletak di pulau Tomia dengan luar tanah 324.400 M2 diserakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003. Tentang pembentukan Kabupaten baru yakni Wakatobi, Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di provinsi Sulawsei Tenggara.

Dimana pasal 16 ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi, H Arhawi, usai penyerahan aset itu mengatakan penyerahan aset Bandara Maranggo merupakan anugrah untuk masyarakat Wakatobi.

“Setelah 18 tahun kita ber Wakatobi, sekarang bandara Maranggo resmi milik masyarakat Wakatobi,” ungkap Bupati Wakatobi.

Aset berupa bandara Maranggo yang diserahkan Pemkab Buton di akhir masa jabatannya. H Arhawi, mengatakan bahwa merupakan sebuah apresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dibawah kepemimpinannya.

“Ini bentuk apresiasi semua pihak sebagai bukti keseriusan pemerintahan saya. Ini hadiah diakhir masa jabatan saya untuk masyarakat wakatobi” tutupnya. (Duriani)