KADES DILARANG JADI PENYALUR BST KEMENSOS

901
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah, Abidin SPd MSi. FOTO:ADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Desa dilarang menjadi penyalur dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merujuk Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 54/Huk/ 2020 tentang pelaksanaan bantuan sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abidin SPd MSi, Menyampaikan aturan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos. Diwajibkan diterima melalui Kantor Pos, Pihak Bank serta pihak Pemerintah Kecamatan setempat

“Dalam aturan penyaluran BST Kemensos itu tidak ada Kepala Desa pergi Bagi-bagi ke masyarakat untuk dana Bantuan Sosial Tunai (BST),” ungkapnya Jum’at 7 Mei 2021.

Saat ditanyai tentang pemalsuan tanda tangan, jadi pada saat penyaluran itu yang bersangkutan itu harus bertanda tangan, bahkan di Kecamatan Lakudo Baru-baru ini tidak memperbolehkan perwakilan dari pihak penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos diserahkan kepada orang lain

“Kalaupun bukan dari pihak Bank atau Kantor Pos yang menyalurkan itu bisa diketegorikan pidana sebagai pemalsuan tanda tangan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelasnya. (p5)