BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Generasi Muda (Garuda) Kepton siap menggugat moratorium (penundaan) pemekaran yang menyebabkan Provinsi Kepton belum terealisasi hingga saat ini. Moratorium pemekaran dinilai tidak memiliki kejelasan legal standing dalam UU Pemekaran.
Ketua Garuda Kepton, La Ode Kusmadi SH, menjelaskan tokoh-tokoh masyarakat Kepton telah mebuahkan hasil berupa pembuatan dokumen persyaratan pemekaran, berdasarkan UU Pemekaran. Mulai dari cakupan wilayah, nama, dan dukungan provinsi induk Provinsi Sultra yang sudah tuntas.
“Setiap komponen masyarakat Kepton berhak untuk berkreasi dalam melakukan tuntuntan terhadap percepatan pemekaran kepton. Namun juga perlu mengetahui sudah sejauh mana alur perjuangan Kepton dari sejak digagas hingga saat ini,” jelasnya via rilis.
Masyarakat Kepton perlu terus melakukan lobi dan pendekatan persuasif dengan pemerintah pusat agar secepatnya mencabut moratorium tanpa harus melakukan gerakan yang bisa menimbulkan gejolak. Apalagi saat ini pemerintah masih fokus menghadapi pandemi Covid 19.
Garuda Kepton memiliki cara tersendiri untuk ikut menekan pemerintah melalui jalur hukum. Materi gugatan masih sementara dirampungkan di internal lembaga untuk menempuh jalur elegan dan konstitusional untuk menuntut percepatan pemekaran Kepton.
“Termasuk menggugat memoratorium pemekaran yang tidak jelas lagi legal standingnya dalam UU pemekaran,” tutupnya.
Untuk diketahui, melalui kemah nasional yang digagas beberapa elemen masyarakat Kepton akan memperjuangkan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). (adm)









