BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Bentuk tindak lanjut, Pemkab bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat menyelenggarakan rapat koordinasi guna membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah Kabupaten Buton. Hal ini Pemerintah Kabupaten Buton menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M, Senin 12 April 2021.
Bupati Buton, La Bakry menjelaskan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun 2021 ini merupakan tahun kedua masa pandemi Covid 19. Untuk itu dalam menjalankan kegiatan ibadah Ramadan seperti pelaksanaan salat tarwih dan kegiatan lainnya harus tetap mememperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tentang pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Ramadan dan pelaksanaan salat Id. SE tersebut tetap harus dijadikan perhatian. Forkopimda akan mendukung dan mengawal apapun instruksi dari pemerintah dan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa/lurah dan kecamatan dan siap mengawal di wilayah kerja masing-masing sesuai tugasnya”, tuturnya.
Pihaknya menambahkan, Pihak aparat keamanan baik TNI maupun kepolisian siap melakukan patroli malam sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman. Masyarakat di imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Kepada para camat dan tokoh-tokoh agama yang hadir hari ini agar dapat melakukan rapat khusus mengenai hasil keputusan rapat hari ini di wilayahnya masing-masing. Selain itu pengurus masjid diminta untuk mengumumkan pentingnya penerapan prokes di masjid-masjid sebelum ceramah dimulai”, jelasnya. (Ilw)









