BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) menyoroti dan menilai kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lamban. Terkesan tidak serius mengaudit dugaan kerugian negara dari anggaran refocussing APBD Pemda Butur untuk penanganan dampak pandemi global Covid-19.
Ketua Lepidak-Sultra Hermawan mengatakan pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan oleh satu intitusi. Peran gotong royong dalam pemberantasan korupsi juga berlaku bagi Polri. Sebagai lembaga penegak hukum, pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri jauh tertinggal dari KPK.
Olehnya itu Polri perlu dibantu maksimal oleh lembaga lain, seperti BPKP. Sayangnya, lembaga auditor negara itu dinilai belum bekerja maksimal dalam membantu Polri dalam hal ini Polda Sultra, dalam melakukan pemberantasan dugaan korupsi dana Covid-19 di Butur.
Ia menilai lambannya kinerja BPKP berdampak pada terganjalnya proses hukum kasus dugaan korupsi secara cepat dan tepat. Pemberian dukungan terhadap Polda Sultra dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh Pemda Butur belum diberikan penuh oleh BPKP. Pasalnya, BPK dinilai tak kunjung memberikan hasil audit mengenai dugaan kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dana Covid-19 ini.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19. Pihak Tipidkor Polda Sultra telah turun lapangan sekaligus memeriksa beberapa saksi. Anggaran refocusing APBD Butur untuk penanganan percepatan dan pengendalian virus corona kurang lebih Rp 19 milyar. Diduga menimbulkan kerugian negara sesuai temuan di lapangan.
Ia berharap BPKP sebagai lembaga audit kerugian negara secepatnya turun lapangan agar melakukan investigasi sehingga kerugian negara yang ditimbulkan akibat beberapa oknum dapat ditaksir.
Menurutnya BPKP sangat Lamban dan terkesan tidak Serius. Pasalnya dalam kurun waktu dekat bakal masuk bulan suci Ramadhan yang nantinya akan dijadikan alasan pihak BPKP untuk menunda kembali investigasi lapangan sesuai permintaan pihak Polda Sultra.
Ia menambahkan, kendati Tipikor Polda Sultra menemukan adanya indikasi kerugian negara, namun BPKP suatu lembaga resmi yang berhak penuh menentukan seberapa besar kerugian negara dari penyalahgunaan dana covid-19. Sementara hasil temuan di lapangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 telah naik dalam tahap penyidikan dan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Kasubbit Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Telah melayangkan surat permintaan audit kerugian negara ke BPKP Sultra atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Butur.
“Sejak tanggal 4 Maret 2021 kami sudah melayangkan surat permintaan audit kerugian negara ke BPKP. Sudah 20 hari lebih kami sodorkan permintaan audit namun BPkP belum merespon sampai saat ini,” tandasnya. (m1)