PEMBAHASAN SENGKETA TANAH DI DESA LANTO DIWARNAI CEKCOK MULUT

1083

 

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Desa Lanto menggelar rapat bersama membahas alas hak pengajuan sertifikat tanah dari Desa Lanto yakni H La Baa bersama tokoh masyarakat. Rapat ini diwarnai cekcok mulut antara H La Baa dengan H La Lumbu.

Peserta rapat musyawarah Desa Lanto dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Lanto. FOTO:ADI/TRIBUNBUTON.COM

Kepala Desa Lanto, La Suyuti, menjelaskan status lahan yang diklaim oleh penuntut tanah. Padahal pihak Pemerintah Desa mempunyai bukti kongkrit dari daftar agenda rapat bersama sebelumnya pada musyawarah bersama pada tahun 11 November 2017.

“Lengkap berita acara terlampir di sini bahwa lahan itu adalah lahan Pemerintah Desa Lanto yang didalamnya jelas daftar berita acara,” ungkap Kepala Desa Lanto La Suyuti saat memimpin rapat, Minggu 28 Maret 2021.

Sejauh ini, Pemerintah Desa Lanto disaksikan tokoh-tokoh masyarakat desa belum menyepakati persoalan pembuatan alas hak persetujuan dari desa oleh penuntut yakni H La Baa. Hal ini disebabkan belum ada data atau saksi yang kongkrit yang mampu dijelaskan oleh pihak H La Baa kepada Pemerintah Desa Lanto serta tokoh masyarakat setempat,

Dikatakan belum ada bukti yang cukup dalam memberikan alas persetujuan dari desa. Kepala Desa Lanto menegaskan Pemerintah Desa tidak memiliki niat untuk menghalang-halangi pembuatan alas hak persetujuan desa.

“Justru kita disini memberikan solusi karena tanah tersebut statusnya tanah milik desa” jelasnya.

Penuntut pembuatan alas hak sertifikat tanah, H La Baa, mengatakan rapat yang diselenggarakan Pemerintah Desa Lanto tidak qorum. Kata dia, pihak pemerintah desa hanya mengundang beberapa saksi yang hanya dari Lanto dan tidak ada saksi dari para tokoh masyarakat dari Desa Lalibo yang juga bisa mengetahui asal muasal sengketa lahan.

Menurut dia, Pemerintah Desa Lanto harusnya mengundang tokoh masyarakat lainya yang mengetahui awal mula tanah tersebut. Rapat yang digelar Pemdes Lanto hanya sepihak tidak ada unsur dari Desa Lalibo yang bisa juga mengetahui tanah tersebut.

“Kalau persoalan ini kita tinggal menunggu saja, apakah akan dibawa ke ranah hukum Pengadilan Negeri tentang status lahan tersebut karena rapat tersebut saya anggap masih tidak betul orang-orang di undang oleh Pemerintah Desa jikalau pun ranah tuntutan hukum Pengadilan saya siap juga untu Ke pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Pantauan tribunboton.com dalam rapat sempat terjadi ketegangan adu mulut antara H La Baa dengan H La Lumbu. Pemicunya karena perbedaan pendapat.

Rapat musyawarah dihadiri pihak Polsek Mawasangka Tengah, tokoh masyarakat, dan Babinsa Desa Lanto. Keputusannya, memberikan kebebasan hak untuk H La Baa untuk merawat tanah tanpa batas waktu tertentu terkecuali pihak Pemerintah Desa Lanto ingin mengambil dengan pertimbangan ingin membangun kantor-kantor milik Desa Lanto tanpa ada status klaim atas nama pribadi.
(p5)