SIPD UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN TRANSPARAN DI KOTA BAUBAU

955
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, membuka dengan kegiatan Sosialisasi

 

Wakil Wali Kota: Setiap OPD Harus Mempunyai SDM Berkualitas di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan berkualitas, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menjelaskan sosialisasi Permendagri No.77 merupakan upaya Pemkot Baubau untuk memberikan pemahaman dan tambahan informasi kepada aparatur terhadap penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini disampaikan Diskominfo Baubau melalui rilis saat Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di salah satu hotel, Selasa 23 Maret 2021.

“Penerapan aplikasi SIPD ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran melalui pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.

Aplikasi SIPD juga sebagai alat bantu dalam penyusunan laporan keuangan daerah agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dapat mempermudah dalam mendapatkan informasi penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan lainnya.

“Dengan demikian, maka Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat memaksimalkannya. Sebab sistem ini juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

La Ode Ahmad Monianse menyadari, SIPD atau aplikasi yang digunakan saat ini merupakan hal baru bagi seluruh daerah khususnya Kota Baubau. Pasalnya, dalam pelaksanaan penatausahaan masih terdapat kendala dan permasalahan yang menyebabkan terhambatnya proses pencairan dan pelaporan melalui SIPD.

Untuk itu, dengan diselenggarakannya sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut, diharapkan para kasubag keuangan, bendahara, dan operator aplikasi SIPD lingkup Pemerintah Kota Baubau dapat memahami cara penggunaannya sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah harus mempunyai Sumber Daya Manusia yang berkualitas dibidang pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang berkualitas dan efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” tandasnya. (adm)