
BUTUR TRIBUNBUTON.COM – Kebutuhan jaringan internet untuk penginputan data program kegiatan di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) di setiap instansi di Kabupaten Butur tidak ada kendala.
Kordinator Network Center Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Buton Utara (Butur), Johan Satari mengatakan akses SIPD dijamin tidak ada masalah. SIPD adalah aplikasi yang servernya di Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi bisa di akses kapan dan dimana saja selama ada internet dengan menggunakan browser, tidak harus di kantor, pakai Handphone (HP) pun bisa diakses. Yang dikirimpun hanya data, bukan voice dan video. kami jamin tdk ada kendala jaringan, kecuali aplikasinya bermasalah,” jelasnya via WhatsApp, Rabu 25 Maret 2021.
Kantor Badan Keuangan Daerah menjadi prioritas dengan alokasi transfer kecepatan data 10 Mbps. Khusus Kabid Anggaran BKD, Dinas Kominfo mengalokasikan data sebesar 10 Mbps. Sehingga BKD bila mengakses aplikasi SIPD lebih dari cukup untuk penginputan program kegiatan yang nantinya akan di jadikan sebuah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang biasa di kenal dengan istilah DPA.
“Kalau BKD berasumsi karena jaringan, mungkin kendalanya pengaturan jaringan di internalx yang kurang maksimal. Sebagai OPD teknis kami tidak diberi akses kontrol untuk memantau pembagian jaringan disana,” kata Johan.
Selain kantor BKD beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain mengalami kendala jaringan di mana pengadaan peralatan dan setting jaringannya tidak dikordinasikan dengan Kominfo akhirnya kurang maksimal. “Nanti setelah ada kendala baru kami di sampaikan. Jika dari awal dikordinasikan dengan kami tentunya tidak akan ada kendala,” tuturnya.
Namun demikian dalam waktu ini, pihak Kominfo Butur bakal segera merapikan seluruh instalasi jaringan internet yang ada di setiap OPD. Pasalnya agar dapat dikontrol dan berfungsi dengan baik. Sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan E-Goverment di daerah. Dinas Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengelola arsitektur jaringan SPBE.
“Langkah ini kami lakukan untuk mewujudkan misi ke 4 RPJMD Bupati Ridwan Zakariah dan Wakilnya Ahali yakni mewujudkan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatnya kesejahteraan ASN,”.
Dia menambahkan sistem berbasis online itu diterapkan berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Implementasi SIPD mewajibkan seluruh pemda provinsi, kabupaten/kota mengadopsi penyusunan APBD (perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertangungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi).
Termasuk selaras dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mewajibkan Penerapan SIPD, apabila tidak dikenakan sanksi penundaan transfer DAU yang berasal dari (dana perimbangan bersumber pusat).” Indikator Kinerja dalam APBD sudah dimasukkan dalam format RKA,”.
Menurutnya perlu pemahaman dan niat yang sama agar amanat regulasi ini dapat tercapai dengan baik sebagaimana amanat pemerintah pusat bahwa SIPD ini sebagai perangkat yang diharapkan sebagai instrumen yang dapat mempermudah penyenggaraan APBD dengan berbasis 1 data,” Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kendati demikian SIPD juga akan menjadi fokus aplikasi yang digunakan pada tahun 2021 mendatang,” terangnya.
Sehingga, aplikasi E-basen, Simda Keuangan, E-monev dalam aplikasi lain tidak akan digunakan lagi. ” Kita harus kembali berinovasi untuk menciptakan aplikasi berbasis Ilmu Teknologi (IT) dengan mengacu (link) ke SIPD,” demikian Johan. (m1)






