BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
Aparat Polres Baubau berhasil menangkap salah seorang oknum ASN pengedar narkotika jenis sabu, berinisial FH alias VN (53) di Kota Baubau. Oknum ASN ini diringkus sekira pukul 16:45 Wita di jalan Labalawa, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari pada Selasa 9 Maret 2021.

Saat memperlihatkann barang bukti, Foto Flash/Tribunbuton.com
“Awalnya personil Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Palagimata tepatnya depan Kantor Wali Kota, berdasarkan informasi, pelaku akan mengambil paket yang diduga adalah narkotika jenis shabu” tutur Kapolres Baubau, Rio Tangkari, pada Konferensi Pers, Jumat 19 Maret 2021.

Saat personil opsnal tiba di lokasi dan melakukan pengintaian saat itu juga pelaku sedang berada di mobilnya. Ketika personil berusaha mendekati, pelaku berusaha melarikan diri.
Personil kepolisian terlibat aksi kejar-kejaran dan berhasil menangkap terduga. Terduga FH hanya bisa pasrah saat personil Satresnarkoba melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, tidak ditemukan barang bukti. Terduga akhirnya mengaku membuang barang haram itu saat hendak melarikan diri. Barang bukti pun ditemukan saat dilakukan pencarian.
“Ditemukan bungkusan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan barang bukti yang di duga narkoba jenis shabu,” uangkap Rio.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009, tentang narkotika dengan masa hukuman maksimal 20 tahun penjara.(FLS)
Komentar Anda