BUTUR TRIBUNBUTON.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) atas pelantikan Muhammad Hardhy Muslim yang tidak bertentangan dengan PERMENPAN-RB/15/2019 tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Instansi Pemerintah.
Pelantikan Hardhy Muslim Tidak pula bertentangan dengan Surat edaran bernomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020,” kata Kepala BKPSDM Butur, La Nita.
Selain itu pelaksanaan sistem promosi pengisian jabatan yang lowong didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi jabatan sesuai dengan kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan menurut standar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
La Nita mengatakan pemberhentian Hardhy Muslim dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemda Butur sebagai Kepala Inspektur Inspektiorat awal 2017 silam tidak sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan serta sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beliau merasa keberatan dan mengajukan aduan di KASN, sehingga lahirnya rekomendasi KASN B-1999/KASN/7/2017 yang tertanggal 25 Juli 2017, Perihal rekomendasi Merid Sistem di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rekomendasi KASN tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk di tindak lanjuti,”Kata La Nita saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Butur, Kamis 4 Maret 2021.
Eks Sekwan Butur itu mengungkapkan, eks bupati Abu Hasan memanggil pihak-pihak terkait, yakni BKPSDM, Inspektorat, serta Kabag Hukum Setda Butur guna mengkaji pelanggaran sistem merit yang disanggakan kepada Hardhy Muslim. Pasalnya dalam rekomendasi KASN wajib ditindak lanjuti.
Abu Hasan memberi disposisi ke Inspektorat agar segera melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mengetahui persoalan pemberhentian Hardhy Muslim sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Ternyata hasil audit dari inspektorat tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disanggakan. Dalam arti bahwa hardhy tidak melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Beliaupun berkinerja baik sehingga laporan Inspektorat menjadi salah satu dasar untuk dilantik dan dikembalikan kejabatannya semula” unkapnya.
Dirinya menambahkan, saat mengikuti sosialisasi membahas tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan pembinaan tentang penilaian mandiri sistem merit ASN tanggal 2 Maret di Kendari. KASN disela-sela kegiatan membahas pelantikan Hardhy ditengah forum. Pasalnya polemik tersebut menarik untuk dikaji bersama.
Ditengah forum pemda butur diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan hardhy saat rapat sosialisasi bersama KASN.
“Klarifikasi yang kami beri dan paparkan adalah sejak pemberhentian hardhy muslim tahun awal 2017 kemudian Pak Hardhy mengadu atas pemberhentiannya dan diterima KASN. Akibatnya lahirnya surat rekomendasi KASN B-1999/KASN/7/2017 Perihal rekomendasi sistem merit di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, bersifat mengikat dan wajib untuk di tindak lanjuti,”
Lanjutnya, pengaduan itu disampaikannya ke eks bupati bupati butur Abu Hasan. Selanjutnya dikaji bersama BKPSDM, Inspektorat dan Kabag Hukum. Pihak Inspektorat diberi tugas untuk melakukan audit terladap Hardhy. Apakah? sesuai perundang-undangan pemberhentiannya atau tidak.
Hasil audit inspektorat tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disanggakan, dalam arti bahwa hardhy tidak melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Sehingga menjadi dasar untuk dikonsultasikan ke KASN dan Gubernur untuk dilantik kejabatannya semula.
“Beliaupun berkinerja baik sehingga dengan demikian laporan Inspektorat menjadi salah satu dasar untuk dikembalikannya kejabatan semula atau setara dengan eselon II. Atas usulan inilah kemudian hardhy mualim dilantuk dan di SK kan untuk kemudian selanjutnya kita lantik pada tanggal 5 februari 2021 sebagai Asissten Pembangunan dan Perekonomian,”jelasnya.
Atas informasi dan klarifikasi yang diberikan maka KASN memberi apresiasi kepada Pemda telah berbuat yang terbaik dalam hal ini menindaklanjuti rekomendasinya.
Pasalnya bahwa pelantikan Hardhy Muslim ini bukan melakukan penggantian pejabat tetapi pelantikanny adalah mengembalikan ke jabatan semula atau yang setara dan ini tidak bertentangan dengan kedua aturan. Itulah dasar KASN memberikan apresiasi pemda butur yang telah mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (m1)