WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi berencana menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih, Minggu (21/2/2021).
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan rencana pelaksanaan rapat pleno penetapan Paslon terpilih tersebut. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilbup.
“Berdasarkan PKPU bahwa paling lambat lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah bisa melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih. Minggu 21 Februari 2021 kita akan gelar rapat pleno penetapan,” ungkap Abdul Rajab, di Wangi-Wangi Jumat (19/2/2021).
Abdul Rajab, mengatakan saat pelaksanaan rapat pleno penetapan nanti. Pihaknya akan berlakukan protokol Covid-19. Sehingga peserta rapat pleno akan dibatasi.
“Karena masih pandemi Covid-19, maka kita hanya mengundang kedua Paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung serta pihak penyelenggara lainnya seperti Bawaslu,” kata Ketua KPU Wakatobi.
Sebagai rasa ungkapan terimakasih atas penyelenggaraan Pilbup Wakatobi yang berjalan aman dan kondusif. Ketua KPU Wakatobi mengucapkan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi atas terselenggaranya Pilbup Wakatobi yang damai. Khususnya pihak TNI/Polri, Bawaslu, pihak terkait lainnya. Terkhusus Pemkab Wakatobi yang telah menganggarkan pelaksanaan Pilbup Wakatobi 2020,” ucap Abdul Rajab.
Untuk diketahui, rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih itu akan dilaksanakan di Villa Nadila Kecamatan Wangi-Wangi pukul 09.00 wita. (Duriani)