BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Lima orang tersangka pencuri monitor eskavator yang beraksi di wilayah Kabupaten Buton berhasil diringkus oleh Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton bersama Polsek Pasarwajo. Lima orang tersangka tersebut masing-masing adalah HR (32) alamat Jalan Lastarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, AM (27) Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, RZ (23) Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, FB (25), Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Bau-bau dan
BH (37) Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kamis 11 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, menjelaskan pada Minggu tanggal 7 Februari 2021 Tim Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo telah berhasil meringkus lima orang pencuri monitor eksavator.
“Iya benar pada pukul 15.00 WITA pelaku ada lima orang telah ditangkap di Kelurahan Wakoko oleh Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo,”
Menurutnya, para pelaku tersebut ditangkap oleh Criminal Rays bersama Polsek Pasarwajo berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Disaat mau melakukan aksinya sehingga mungkin kedengaran oleh warga sekitar sehingga mereka melaporkannya sama kita”, terangya.
AKP Dedi Hartoyo belum bisa memastikan apakah lima orang tersangka tersebut mempunyai jaringan khusus ataukah mereka hanya bekerja sendiri. Dikatakannya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti satu buah monitor eksavator dan kunci-kunci kini kelima orang tersangka tersebut sudah terbukti memenuhi unsur.
Atas perbuatannya lima orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara. (Ilw)