BUTUR, TRIBUNBUTON.COM
Peserta orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 saat mengikuti orientasi di Aula Kantor Bappeda. Diduga akibat kelalaian pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis 4 Februari 2021.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi penyelenggara tidak mematuhi Peraturan Bupati Buton Utara No.56/2020 tentang Pedoman dalam Menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah.
Peserta orientasi memakai masker namun sepenuhnya tidak menerapkan prokes. Seperti, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pasalnya tempat cuci tangan tidak disediakan oleh instansi penyelenggara. Ditambah Aula Kantor Bappeda yang tidak memadai mengakibatkan beberapa peserta orientasi berhimpitan.
Kepala BKPSDM Butur, Lanita menuturkan, rapid test antigen, screening suhu tubuh, surat jalan bebas covid-19 serta hasil swab PCR peserta orientasi dari luar daerah butur tidak diberlakukan mengingat kondisi butur hingga saat ini masih dalam zona hijau penyebaran covid-19.
“Secara nasional peserta orientasi ini ada yang dari Medan, yang dari Mataram, dari Papua dari Jakarta juga ada dan kebanyakan dari Makasar,”jelasnya.
Selain itu La Nita mengakui pelaksanaan orientasi CPNSD dalam masa pandemi global saat ini. Pihaknya sudah tidak memberlakukan syarat hasil laporan rapid test antigen dan hasil pemeriksaan surat jalan bebas covid-19 dari daerah zona merah virus corona. Kendati melanggar aturan prokes pihak BKPSDM Butur tetap menghimbau peserta orientasi mematuhi prokes.
Kendati, fakta lapangan tidak nampak peserta orientasi telah menerapkan prinsip memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk tidak berkerumun (3M).
“Sebagaimana pelaksanaan SKB yang lalu, kita tidak wajibkan untuk rapid tetapi tes suhu badan. Mereka juga menyadari bila suhu badan tidak memungkinkan segera sampaikan ke panitia. itulah alasan kami tidak mempersyaratkan rapid test dan surat jalan bebas covid-19 walau dari zona merah,”kata Lanita. (M1)