LEPIDAK BAKAL LAPORKAN KASUS DANA COVID-19 DI PENEGAK HUKUM

1066

 

BUTUR TRIBUNBUTON.COM Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra bakal melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami bakal laporkan dugaan kasus penyalahgunaan dana covid-19 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Agar dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih mendalam di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang tergabung dalam Satuan Kerja (Satker) Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona di Butur,”Kata Laode Hermawan, 28 Januari 2021.

Ketua Lepidak-Sultra, Mawan mengatakan, secara kasat mata pengelolaan dana covid-19 di butur yang di recofusing kurang lebih sekitar Rp. 19 Milyar. Diduga kuat sarat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dimana pihak ke 3 yang mengelola pengadaan barang tidak transparan serta terindikasi ada pemalsuan data.

Dirinya meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui program “JAGA KPK” yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.

KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif.

Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah akan disampaikan hingga kabupaten atau kota,” tutur mawan

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” lanjut dia.

Menurutnya, pernyataan ketua Panitia Khusus (Pansus) dana covid-19, Sujono pada tanggal 23 januari 2021 di salah satu media online. Menyatakan bahwa hasil tim pansus DPRD terkait pengelolaan dana covid-19 di Butur tidak ada penyalahgunaan dana anggaran dan sudah tepat sasaran penerima.

Terkait pendalaman suatu peristiwa pidana apa lagi kasus korupsi tidak memiliki kemampuan dan kapabilitas. seharusnya bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kapabilitas untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penggunanaan dana covid-19 tahun 2020,”ujar mawan.

“Kami dari Lepidak sekaligus pemerhati hukum di provinsi sulawesi tenggara menilai pernyataan Sujono terkesan terburu – buru alias tidak memahami tugas dan fungsi pansus, dan sangat melukai hati masyarakat butur,”