LEPIDAK – SULTRA PANTAU BIROKRASI MASSA ABU HASAN

1141
Hermawan, Ketua Lepidak-Sultra

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM

Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) imbau Bupati Butur, Abu Hasan, untuk lebih mencermati kembali Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunakan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.13/2014.

Ketua Lepidak-Sultra, Hermawan menjelaskan, dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan Permen PAN No.13/2014. Pengisian jabatan harus melalui proses seleksi dan harus memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan tersebut.

“Terkhusus lagi syarat yang harus diperhatikan adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran pidana atau disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata mawan via Whatsapp 24 Januari 2021.

Selain itu dalam UU Pemilu Pasal 71 kepala daerah dalam hal ini gubernur dan bupati, tidak bisa melakukan mutasi dan lelang jabatan dalam enam (6) bulan sebelum penetapan dan enam (6) bulan setelah penetapan calon kepala daerah. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada menjelaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam(6) bulan sebelum penetapan wakil calon-calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri ”

“Maksud dari penjelasan pasal 71 (2) bahwa yang istilah “penggantian” adalah hanya untuk mutasi dalam jabatan,”tutur Mawan.

Mencermati hal tersebut diatas bila kepala daerah melakukan pelanggaran berkonsekuensi hukum. Ombudsman sebagai Lembaga Pelayanan Publik akan melakukan pengawasan khusus terhadap kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya yang menguntungkan pribadi kepala daerah.

“Kamipun dari salah satu lembaga independen terus memantau kinerja biroksi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai amanah UU Nomor 28 Tahun 1999. Semua itu kami lakukan agar pembangunan yang sangat signifikan tercapai di “Tanah Liputinadeakono Sara” yang kita cintai ini,” tandasnya.