PEMKAB BUTON CICIL RP 38 MILIAR PERTAHUN KE BANK SULTRA

627

BUTON, TRIBUNBUTON. COM

Terkait dana yang dipinjam dari Bank Sultra sebesar Rp 148 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton wajib membayar Rp 38 miliar per tahunnya selama lima tahun, Selasa 19 Januari 2021.

Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani, menejelaskan pembayaran Rp 38 miliar sudah termasuk bunga dan pokok pinjaman. Kata dia, di tahun 2020 kemarin, Pemkab Buton mengusulkan pinjaman ke Bank Sultra, dan di bulan September dilakukan MoU.

“Sehingga di tahun 2020 kemarin, yang dapat kita laksanakan hanya perencanaannya sekitar Rp 2,8 miliar yang dapat dicairkan. Setelah itu kita baru persiapan sampai dengan pelaksanaan perencanaan fisik oleh instansi teknis seperti Dinas PUPR, Perdagangan dan Sekretariat Daerah,” tutyrnya.

Pihaknya menambahkan,telah cair di tahun 2020 lalu dana pinjaman sebesar Rp 2,8 miliar dari total yang dipinjam Rp 148 miliar, sisanya akan dibayarkan tahun ini. Dana tersebut dipinjam Pemkab Buton untuk menyelesaikan pekerjaan fisik selama setahun.

“Untuk anggarannya sendiri kita fokuskan pada sarana prasarana fisik yang tersebar di Dinas PUPR pembangunan jalan, jembatan dan masih banyak lagi dan Dinas Perdagangan kegiatan pasar serta Sekretariat Daerah pembangunan Mess Buton,” terangnya.

Dirinya berharap, dana pinjaman tersebut, khususnya pada kegiatan sarana prasarana fisik instansi terkait bisa dipercepat. (Ilw)