BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polda Sulawesi Tenggara kalah dalam Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Riski Afif Ishak, SH di Pengadilan Negeri Baubau. Hal itu ditandai dengan dibacanya Putusan oleh Hakim Tunggal Achmad Wahyu Utomo SH pada Senin 28 Desember 2020.
Riski melalui Kuasa Hukumnya, Adnan SH menjelaskan Hakim Praperadilan pada pokoknya memutuskan bahwa Penetapan Tersangka termasuk penetapan DPO terhadap Riski oleh Polda Sultra tidak sah secara hukum. Adnan SH menyebutkan dengan adanya putusan ini kuasa hukum Riski pada pokoknya menyampaikan ucapan apresiasi kepada hakim yang memeriksa perkara ini karena telah memberikan putusan yang benar-benar sesuai hukum dan berkeadilan.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi putusan ini, semoga Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini selalu diberi kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Ketua Posbakumadin ini menambahkan setelah adanya putusan ini lanjut Kuasa Hukum Riski, maka perkara ini tidak dapat lagi dilakukan penyidikan ulang. “Jadi perkara ini tidak bisa lagi dilanjutkan, karena alasan telah daluarsa,” tegasnya.
Kuasa hukum lain M Toufan Achmad SH lebih menjelaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan ini dapat memberi gambaran kepada para pejabat negara, untuk lebih memaknai jika kritikan harus dijawab dengan otokritik bukan kemudian mesti harus dari melaporkan kepihak berwajib atau kepolisian sehingga kedepannya pun bisa menjadi gambaran positif bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Baubau.
“Putusan ini semoga menjadi lonceng penanda bahwa setiap kritikan hendaknya dimaknai dengan jiwa besar. Sebab ujungnya adalah demi kebaikan daerah juga,” lanjutnya.
Dalam perkara ini Riski didampingi oleh enam Kuasa Hukum, yaitu: Muhammad Toufan Achmad, S.H, Adnan, SH, La Ode Abdul Faris, SH, La Muin, SH, La Ode Samsu Umar, SH, dan Mohammad Al Ihsan, SH. (adm)









