Agenda: Jawaban Dari Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Baubau
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
Gugatan terhadap Gugus Tugas Covid19 dan RSUD Kota Baubau yang diajukan Warga Kota Baubau, Anipa telah masuk pada tahapan jawab menjawab. Pada Senin tanggal 14 Desember 2020 lalu merupakan agenda Pembacaan Gugatan dari Penggugat (Anipa), kemudian Majelis Hakim mengagendakan pembacaan Jawaban dari Para Tergugat, Gugus Tugas Covid-19 selaku Tegugat 1 dan RSUD Kota Baubau selaku Tergugat 2 pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, namun Para Tergugat belum mengajukan jawaban, sehingga Pembacaan jawaban dari Para tergugat ditunda dan agendakan kembali pada tanggal 5 Januari 2020.
Adnan SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Anipa menjelaskan pihaknya tidak mengetahui alasan para tergugat belum mengajukan jawaban. Hanya saja sesuai dengan ketentuan hukum acara Para tergugat tetap diberi kesempatan yang kedua untuk mengajukan jawabannya.
“Karena pada Minggu lalu itu Para tergugat belum mengajukan jawaban, maka kami akan tunggu jawaban para tergugat sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.
Adnan yang juga sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau itu mengaku dalam perkara pihaknya telah menyiapkan segala bukti yang diperlukan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Sesuai asas siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikannya. Sehingga kami pada intinya telah siap dengan bukti-bukti itu,” tegasnya.
Adnan percaya segala bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti akan mampu mempu membuktikan gugatannya, sekaligus mematahkan semua dalil-dalil jawaban dari para tergugat. (adm)









