BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Pilkades serentak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan Senin 14 Desember 2020 kembali mengalami pergeseran. Merujuk pada surat keputusan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, meminta kepada seluruh Walikota/Bupati untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak di tahun 2020, Sabtu 12 Desember 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Amrin. Ia mengatakan pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkades serentak diminta untuk mengatur jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksimal 500 pemilih guna mencegah penyebaran virus corona dan meminimalisir kerumunan warga.
“Kemarin melalui rapat komunikasi secara virtual kami mendapat perintah selaku daerah yang menyelenggarakan pilkades secara serentak pada 14 Desember 2020 ini untuk menunda perhelatan tersebut,” ungkap Amrin, dikonfirmasi melalui via telepon seluler.
Ia menambahkan yang ditunda hanya waktu tanggal pemilihannya saja. Saat ini pihaknya masih mengerjakan penambahan TPS yang semula hanya 16 TPS, ditambah menjadi 32 TPS.
“Kami lakukan ini untuk memperhatikan protokol kesehatan juga untuk meminimalisir kerumanan warga yang bisa memicu penyebaran covid 19 secara masif,” ujarnya.
Dalam Pilkades serentak pihaknya melibatkan Dinas Kesehatan Buteng, Gugus Tugas Covid 19 Buteng dan lain-lain untuk menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa dilingkup Kabupaten Buton Tengah. Dalam menindaklanjuti Surat Keputusan dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Buteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati.
“Bupati Buton Tengah sudah tanda tangan surat penundaan sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jadi pilkades bukan dibatalkan melainkan di tunda hingga 20 Desember,” pungkasnya.(p5)
