LA AKA PEMBUNUH DUA GADIS LIPU DIVONIS SEUMUR HIDUP

3141
La Aka tengah. FOTO:IST

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Pembunuh dua gadis remaja di Kota Baubau, Sulawesi Temggara (Sultra), divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau. La Aka (24) membunuh Wa Devi (14) dan Wa Ini (15) secara keji pada 23 Februari 2020.

La Aka mengeksekusi mereka di dua lokasi berbeda, di bilangan Simpang Lima, Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Waborobo, dan di belakang Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Sidang La Aka digelar secara virtual pada Kamis siang 12 November 2020, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Baubau Rommel Franciskus Tampubolon, sebagai hakim ketu.

Putusan vonis oleh majelsi hakim kepada La Aka lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya agar dihukum penjara selama 20 tahun. Kata Humas PN Baubau Hika D Asril Putra, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong meringankan La Aka yang sedianya dikenai hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUPH.

“Yang terbukti pertama pasal 340 (KUHP), ancaman pidananyakan hukuman mati. Selama putusan majelis itu tidak melebihi ancaman pidana saya kira tidak ada persoalan. Kenapa majelis berbeda pendapat dengan jaksa terkait pemidanaa, karena menurut majelis hakim perbuatan tersebut adalah perbuatan yang cukup keji,” terangnya lewat panggilan telepon, Jumat 13 November 2020.

Tambah Hika, putusan majelis hakim belum sepenuhnya final. Pasalnya, kuasa hukum tersangka masih mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra atau tidak.

Dikonfirmasi terpisah, Musrihi selaku JPU kasus La Aka, mengatakan, pada persidangan, La Aka mengakui telah membunuh Wa Devi dan Wa Ini menggunakan pisau dapur. Dia menusuk mereka berkali-kali hingga tewas di tempat.

“Pelaku mengakui telah membunuh dua korban Wa Devi dan Wa Ini menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah kakaknya,” terang Musrihi menegaskan.

Untuk diketahui, La Aka telah membunuh Wa Devi dan Wa Ini. Kedua mayat gadis remaja ini ditemukan di dua lokasi berbeda dengan bergelimang darah akibat sayatan senjata tajam. La Aka sendiri dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Wakaaka, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro pada malam hari 25 Februari 2020. (p4)