BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Pemelihan Kepala Desa Serentak 2020 di Buton Tengah (Buteng) tidak berlaku bagi pemilik KTP-EL. Hal ini berdasarkan tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah selesai dilakukan sejak dari tanggal 26 Oktober 2020 kemarin, Selasa 17 November 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buteng, Amrin, mengatakan walaupun masyarakat telah memiliki KTP-el di desa tempat digelarnya Pilkades. Namun jika tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan maka warga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Kartu Tanda Penduduknya tidak berlaku lagi, karena yang berhak menyalurkan hak pilih suara yang masuk dalam Daftaraftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Lanjutnya, proses penetapan DPT ini jelas dan telah melalui tahap beberapa verifikasi oleh pihak panitia pemilihan di desa setempat sebelum ditetapkan menjadi DPT. Mulai dari pendataan ulang yang dilakukan oleh panitia penyelenggara sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Kalau masih ada warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berarti ia adalah warga pindahan, karena kami tidak bisa melarang warga untuk berpindah karena itu hak mereka sebagai warga negara,” jelasnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak ini diseluruh wilayah Buton Tengah akan dilakukan pada Senin 14 Desember 2020 mendatang. (p5)