SK PEMBERHENTIAN WAKIL BUPATI BUTENG DITERBITKAN

888
Ketua DPRD Bobi Ertanto saat penandatangan SK pemberhentian Wakil Bupati Buteng. FOTO: SUADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

SK pemberhentian Wakil Bupati Buteng diterbitkan. SK ditandangani pihak eksekutif dan DPRD Buteng melalui rapat paripurna, Senin 2 November 2020.

Penandatangan SK pemberhentian Wakil Bupati Buteng. FOTO: SUADI/TRIBUNBUTON.COM

Rapat paripurna terkait pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, Sekretaris DPRD Buteng, Burhanuddin. Ia mengatakan surat keputusan ini mengungkapkan beberapa poin penting.

“Hal ini berdasarkan kutipan akta kematian No.7414-KM-0482020/001 Tanggal 6 agustus 2020, rapat badan musyawarah Kabupaten Buton Tengah bersama pihak eksekutif pada hari selasa tanggal 22 september 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Infantri Lantau sebagai wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati Wakil Bupati tahun 2017.”

Ia menjelaskan bahwa selanjutnya surat keputusan akan diajukan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu baru ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Surat keputusan ini akan di ajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kementrian dalam Negeri RI,” jelasnya

Di waktu yang bersamaan, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, mengungkapkan mekanismenya surat diajukan ke gubernur melalui bupati. Nantinya akan dibawa ke Kemendagri untuk dibahas. (p5)