FRAKSI PAN BUTENG TOLAK RAPERDA PENDISTRIBUSIAN MIRAS

1156
Sidang rapat paripurna di DPRD Buteng. FOTO: SUADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) 2020 tentang pendistribusian miras. Hal ini diungkapkan saat pandangan umum fraksi di ruang sidang DPRD, Senin 2 November 2020.

Penyampaian penolakan itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota legislatif PAN, La India.
Ia mengatakan penolakan pendistribusian Miras tidak sesuai dengan dampak yang akan ditimbulkan nanti.

Pandangan umum pendistribusian miras diakui dapat mendongkrak dan menambah PAD. Tetapi hal itu akan berbanding terbalik dengan pandangan yang akan hadir di masyarakat,” ungkapnya.

“Raperda pendistribusian miras ini tidak sesuai dengan kultur budaya masyarakat buteng yang religius,” jelasnya.

Adapun usulan dari eksekutif pada saat rapat paripurna DPRD ada 8 RAPERDA. Di antaranya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, hak-hak perlindungan disebilitas, kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak balita, penyelenggaraan sistem kesehatan, tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha sarang bulu walet, izin penyelenggaraan reklame, pendistribusian miras. (p5)