RSUD DAN GUGUS TUGAS COVID 19 BAUBAU DITUNTUT GANTI RUGI RP 500JT

952

 

BAUBAU, TRIPTONtv/tribunbuton.com

Seorang warga Kota Baubau menggugat RSUD dan Gugus Tugas Covid 19. Gugatan telah diregister dan sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 27 Oktober 2020.

Penggugat merupakan seorang pasien melahirkan rujukan dari Puskesmas Wajo dengan hasil rapidtest non reaktif. Namun setelah di RSUD dirapid kembali dengan hasil reaktif dengan kejanggalan ia tidak diperbolehkan melihat hasil rapidtest.

Anipa yakin ada kekeliruan dalam penetapan dirinya terpapar Covid-19. Pasalnya, ada kesalahan penulisan jenis kelamin dalam surat penetapan pasien Covid-19.

Selain itu, ia sehat-sehat saja sampai sekarang dan seluruh keluarganya termasuk hasil rapid test bayinya non reaktif. Akibat divonis menderita Covid 19, Anipa dikucilkan oleh lingkungan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanganapada.

Dalam keadaan psikologis ini, Anipa mengungsi tinggal di rumah orang tuanya di Lipu. Anipa menuntut pertanggung jawaban pihak RSUD Palagimata dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena telah mengalami kerugian imateril. Pada gugatan dia meminta RSUD dan Gugus Tugas membayar denda senilai Rp 500 juta.

Sementara ini piham RSUD Palagimata Kota Baubau dan Gugus Tugas Covid 19, memastikan penetapan pasien atas nama Anipa sebagai penderita Covid-19 sudah sesuai prosedur yang ada. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji raboratorium PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bahterahmas Kendari. (yhd)