LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU, GAKKUMDU WAKATOBI MINTA PELAPOR LENGKAPI SYARAT MATERIL

1072
Kades Tanomeha, Mardan, dan salah seorang warganya saat melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu Wakatobi. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi telah menindak lanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporan Kepala Desa (Kades) Tanomeha, Kaledupa Selatan, Mardan, beberapa waktu lalu.

Gakkumdu Wakatobi menilai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan salah satu Paslon Bupati Wakatobi dan tim suksesnya itu dinilai belum memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku.

Sehingga pihak Gakkumdu Wakatobi menyarankan pelapor untuk melengkapi syarat dimaksud. Hingga batasan waktu yang telah ditentukan.

“Karena terkait syarat materil yang tidak terpenuhi, maka kami masih beri kesempatan ke pelapor untuk melengkapi,” ungkap La Ode Januria, anggota Gakkumdu yang juga anggota Bawaslu Wakatobi Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Senin (26/10/2020).

Menurut La Ode Januria, syarat materil yang belum terpenuhi itu berupa uraian peristiwa dan buktinya.

“Hasil pembahasan dengan Gakkumdu disaat penerimaan laporan dan saat melakukan pendampingan. Bahwa bukti Vidio itu belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan,” ujarnya.

Ditanyai batasan waktu untuk melengkapi syarat materil, La Ode Januria, mengatakan dua hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada pelapor.

“Batas waktunya dua hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus membawa bukti baru,” tutup La Ode Januria. (Duriani)