FPBM RESMI LAPOR DUGAAN KORUPSI BBM PEMDA BUTON DI POLRES

875
ketua FPBM Lantri, bawa laporan dugaan korupsi di Polres Buton dan di terimah Anggota Polres Buton. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON.COM

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) Kepulauan Buton resmi laporkan dugaan korupsi BBM sekertariat Kabupaten Buton di Polres Buton. Dengan adanya pelaporan itu, FPBM KEPTON meminta kepada Kapolres Buton yang baru untuk segera menindak lanjuti pelaporanya pada Kamis 22 Oktober 2020.

Ketua FPBM, Lantri menjelaskan, Pihaknya telah melapor dugaan mafia migas di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas maupun pelumas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap serta tidak menunjukkan kebutuhan yang sesungguhnya. Berdasarkan hasil temuan BPK bahwa ada potensi penyalahgunaan alokasi belanja BBM di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton sehingga diduga kuat terdapat kerugian negara didalamnya.

“Terdapat temuan belanja BBM di Sekretariat Daerah sebesar Rp1.170.006.596,00 yang diduga sengaja digelapkan pihak Sekretariat Daerah, karena tidak disertakan dengan bukti yang lengkap. Untuk itu saya menduga ada penggelapan alokasi belanja BBM yang ada di Sekreretariat Daerah”, Jelasnya.

Sekertaris FPBM, Hendra juga menjelaskan bahwa di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton tahun anggaran 2019 telah menganggarkan belanja BBM pada kegiatan operasional pemeliharaan rutin pada kendaraan dinas sebesar Rp2.542.000.000,00 dan yang terealisasi sebesar Rp2.461.395.483,00 dari belanja tersebut.

“Ini ada kerugian sebesar 1.790.006.696,00 dan ini merupakan sebuah temuan yang sangat besar di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Disini tidak terdapat bukti pembelian tetapi yang ada hanya nota pesanan dan surat perintah kerja yang dibuat oleh pengelola BBM untuk dijadikan dokumen pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran, ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”, jelasnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa Ia mengacu pada pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 pasal satu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau peremonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dalam pantauan wartawan Tribun Buton pihak Polres Buto telah menerima laporan dugaan FPBM KEPTON. Dalam Polres Buton mengatakan akan segera menindaklanjuti dugaan lporan FPBM. (Cr1)