BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
DPRD Baubau menolak UU Omnibus Law. Ketua DPRD Baubau, H Zahari, ikut berorasi tolak Omnibus Law pada aksi demonstrasi pada Senin 12 Oktober 2020.
Massa mahasiswa enggan menemui para anggota DPRD di ruangan. Zahari bersama anggota DPRD yang hadir berinisiatif menemui massa aksi di jalanan.
Zahari berorasi di atas mobil pengeras suara para demostran yang terdiri dari ratusan mahasiswa Universitas Muhammadya Buton (UMB) dan Universitas Dayanu Iksanuddin (Unidayan) Kota Baubau.
Di hadapan massa aksi, Zahari, naik di atas mobil kemudian berorasi. Orasi singkatnya terkait dua hal kesepakatan rapat tertutup DRPRD Kota Baubau.
“Tadi pagi adik-adik sekalian, 25 anggota DPRD Kota Baubau telah melakukan rapat tertutup. Ada dua keputusan dalam rapat, pertama, kami di DPRD Kota Baubau akan menerima semua aspirasi dalam bentuk apa pun. Kemudian yang kedua, kami semua sepakat untuk menolak semua perundang-undangan yang tidak memihak kepada masyarakat,” ujarnya saat berorasi.
Zahari juga memperlihatkan surat penolakan onibus law yang telah ditandatangani 25 orang anggota DPRD Kota Baubau. Surat itu, kata dia, bakal diteruskan ke DPRD Sultra serta kepada Presiden Joko Widodo.
“Anggota DPRD Baubau ini adalah pilihan masyarakat. Jadi kami bertanggung jawab memyampaikan semua aspirasi meraka,” terang Zahari saat wawancara.
Setelah orasi singkat Zahari, massa aksi yang berdemonstrasi selama berjam-jam langsung membubarkan diri. Mahasiswa sudah terlihat memadati jalan depan DPRD Kota Baubau sejak pukul 10.00 WITA, bubar hingga sekira pukul 15.30 WITA.
Demonstrasi berjalan secara damai. Tidak ada kontak antara massa aksi dengan polisi barang sedikit pun. Diujung orasinya Zahari menyanyikan lagu wajib nasional, Padamu Negri. (m4)