BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Seluruh Pemerintah Desa diminta tidak salah gunakan Anggaran Desa (AD) dan Dana Desa (DD) di tengah Pandemi Covid-19. Sesuai dengan Ederan kementerian dan presiden RI agar seluruh lingkup anggaran pemerintahan di desa diporsikan di Covid-19.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Tengah, La Ode AlBakri, menegaskan pihaknya selalu menjalankan tupoksi tugas dan wewenang pengawasan dan pengendalian. Selang beberapa bulan kedepan, laporan pertanggungjawaban 2020 oleh seluruh pemerintah desa akan disetorkan di Inspektorat.
“Mudah mudahan sesuai dengan apa yang diregulasikan,” jelasnya.
Dia mengingatkan saat ini pandemi Covid-19 tidak dijadikan pemanfaatan moment untuk mencari keuntungan. (p5)