(Tiang Bendera Kesultanan Buton Adalah Kepemilikan Peradaban, Bukan Milik Pemkot Baubau, Tetapi Milik Masyarakat Eks Kesultanan Buton)
(***)
Oleh: LM Asmar Iyan *)
PROYEK revitalisasi tiang bendera peninggalan Kesultanan Buton yang biasa dikenal dengan nama Kasulana Tombi terus menuai polemik. Proyek revitalisasi tersebut rentan dengan masalah.
Persoalan pertama, terkait tidak adanya pakar kebudayaan yang mengetahui seluk-beluk sejarah, nilai-nilai sosial budaya dan tradisi masyarakat Buton dalam tim perencana proyek revitalisasi tersebut. Sementara sesuai ketentuan UU No.11/2010 tentang cagar budaya, menjelaskan Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat dan mempertahankan ciri budaya lokal.
Dengan demikian bagaimana caranya bisa mempertahankan ciri budaya ke-Butonan, sementara pakar yang dilibatkan semua orang luar. Dapat dipastikan mereka tidak mengetahui nilai-nilai budaya orang Buton. “Ini berbahaya”.
Keadaan ini bisa dibuktikan dengan penggunaan batu candi dalam rencana revitalisasi Kasulana Tombi. Peru diketahui, batu candi bukan ciri khas Budaya Buton.
Bukan hanya itu, soal layak atau tidaknya perusahaan yang melakukan perencanaan kepurbakalaan. Diketahui ada indikasi bahwa perusahaan yang menangani revitalisasi Kasulana Tombi tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU) khusus di bidang arkeologi.
Dan yang paling fatal lagi persoalan nomenklatur proyek yaitu revitalisasi. Setelah dianalisa, desain perencanaan yang ditetapkan ternyata tidak bisa dikatakan sebagai revitalisasi.
Revitaisasi itu adalah aspek mengembalikan nilai-nilai penting benda cagar budaya yang rusak ke bentuk semula. Sementara dalam kenyataannya dalam desain hanya membuat pagar pengaman agar tidak roboh. Dalam perencanaan itu juga bahkan termuat penataan kawasan sekitarnya yang dipastikan tidak bisa masuk dalam nomenklatur revitalisasi cagar budaya.
Kesalahan nomenklatur bisa berdampak hukum yang pada akhirnya dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi menjatuhkan pemerintah daerah. Contohnya saja bangunan pendopo yang masuk dalam satu paket perencanaan revitalisasi ini sangat dipastikan tidak ada hubungannya dengan revitalisasi.
Pengambilan kebijakan terhadap revitalisasi kasulana tombi ini harus dikomunikasikan bersama seluruh wilayah Eks Kesultanan Buton. Pemerintah Kota Baubau diharapkan jangan mengambil keputusan sendiri. Hal ini mengingat Kasulana tombi tersebut bukan menjadi hak kepemilikan Pemerintah Kota Baubau.
Status kasulana tombi adalah kepemilikan peradaban. Seluruh masyarakat Eks Kesultanan Buton memiliki hak atas kasulana tombi ini. Sehingga wajib hukumnya dikomunikasikan kepada seluruh wilayah Eks Kesultanan Buton. Jangan sampai ada yang merasa diserobot haknya. Pada akhirnya ada konsekuensi hukum lagi.
(***)
*) Penulis: Pemerhati Budaya dan Putra Buton yang tinggal di Keraton Buton.