BUTENG AKAN MENERAPKAN PAJAK AIR BAWAH TANAH

750
Kadis Pendapatan Buton Tengah, Lukman SPd MPd. FOTO:ADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah akan menerapkan pajak air bawah tanah bagi usaha air mineral yang dikomersilkan. Hal ini mengacu pada Perda No.3/2020 tentang pajak daerah.

Kadis Pendapatan Daerah Buton Tengah, Lukman SPd MPd, menjelaskan wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Untuk sekarang kami rampungkan petunjuk teknisnya dan dokumen-dokumennya perusahaan di wilayah Buton Tengah,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang penerapan pajak air bawah tanah bagi PLTU dan perusahaan air mineral Aquanto pada Januari 2021. Dengan adanya pajak air bawah tanah akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buton Tengah. (p5)