BUTON, TRIBUNBUTON.COM
Masyarakat yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buton No.23/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020 mendatang.
Bupati Buton, La Bakry, menjelaskan Per 1 Oktober 2020 sudah ditegakkan Perbup No.23 dan penerapan sanksi. Menurut La Bakry, saat ini pihaknya dan instansi terkait baru mensosialisakan Perbup tersebut, sehingga ia mengimbau kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah agar Perbup tersebut disosialisasikan secara masif.
“Saya mengharapkan peran pada seluruh camat, lurah dan para kepala desa untuk melakukan langkah-langkah sehingga Perbup nanti bisa terstruktur sampai pada tingkat RT/RW, informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat”, tuturnya.
Nantinya penegakan Perbup akan dibuat tujuh tim yang akan bertugas selama 1 minggu. Begitupula pada tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dibuatkan tim dengan melibatkan semua unsur terdiri minimal 5 orang satu tim.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti menambahkan selain sanksi yang ditetapkan di dalam Perbup, sanksi menghafal Pancasila juga bisa memberi efek jera bagi masyarakar agar tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Karena kalau tidak hafal bisa diviralkan oleh petugas, ini sangat ditakuti oleh masyarakat,” jelasnya. (Cr1)
