KPUD BUTUR TEGASKAN CAKADA TIDAK KUMPUL MASSA

970
Hasrudin Ketua KPUD Butur. FOTO: ASMAN/TRIBUNBUTON.COM

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menegaskan semua Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk tidak mengumpulkan massa berlebihan. Baik pada tahapan pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pencabutan nomor urut dan penetapan cakada yang kemudian dilanjutkan dengan kampanye.

Letda Inf Sapri Alwas.
FOTO: ASMAN/TRIBUNBUTON.COM

Ketua KPUD Butur, Hasrudin mengatakan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu, patuh dan taat menerapkan standar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Butur No.56/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

“Ketua Tim Pemenangan Cakada, Pimpinan Partai Pengusung ataupun LO semua bakal pasangan calon (Paslon). Pada tahapan pendaftaran, pencabutan nomor urut dan penetapan cakada dan kampanye di lapangan terbuka. Tetap patuh melaksanakan standar protokol kesehatan covid-19. Untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pemilu kami mengacu pada perbup nomor 56 tahun 2020 yang saat ini sedang disosialisasikan dimasyarakat,” ungkapnya, Kamis 17 September 2020.

Kodim 1429 Butur, melalui Letda Inf Sapri Alwas, menambahkan TNI/POLRI saat ini melakukan sosialisasi. Menegaskan masyarakat yang mendukung kandidat paslon bupati dan wakil Bupati Butur mengikuti tahapan kampanye pilkada tetap mematuhi Protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran virus corona di Butur.

“Hal hal yang berhubungan mendatangkan konsentrasi massa terus kita himbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan jaga jarak baik dipasar dan saat kampanye maupun pada tahapan pemilu lainnya,” katanya.

Menurutnya masker dan menjaga jarak merupakan dua hal kecil yang selalu dilupakan oleh pendukung kandidat cabup dan cawabup. TNI/POLRI terus giat menekankan kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Sesuai peraturan bupati butur Nomor 56 tahun 2020. Tertuang jelas sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 150,000 bagi perorangan dan pelaku usaha sebanyak 1.500.000 bagi yang melanggar.

“Perbup lahir sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4/2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tutupnya. (m1)