
BUTON, TRIBUNBUTON.COM
Pengangkatan kembali La Ode Sabaruddin sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buton untuk periode ke tiga dinilai dipaksa. Pengangkatan direktur BUMD harus melalui proses seleksi, apalagi direktur PDAM Buton yang sudah dua periode.
Gerakan Lapisan Masyarakat Peduli Daerah (Galampa) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Kamis 17 September 2020. Galampano menilai pengangkatan kembali La Ode Sabarudin dipaksakam sebagai Direktur PDAM untuk ketiga kalinya.
Pengangkatan kembali La Ode Sabarudin, dianggap bertentangan dengan Pasal 51 (Permendagri) No.37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Kamis 17 September 2020. Pemerintah dipertanyakan mengapa tidak membuka seleksi secara terbuka untuk memberi kesempatan bagi yang lain untuk memajukan PDAM Buton.
Dalam orasinya salah satu peserta demonstrasi, Ovan Momi, mempertanyakan apakah sudah tidak ada putra daerah Kabupaten Buton sehingga Direktur PDAM hanya La Ode Sabarudin? Selain itu, Sabarudin dinilai cacat karena PDAM Buton dianggap banyak kerugian saat dipimpin.
“Banyak kerugian yang dintemukan, harusnya sudah dipecat”, saat orasi.
Leo Wabula, menambahkan pengangkatan kembali La Ode Sabaruddin bertentangan dengan banyak regulasi. Mulai dari Permendagri No.2/2007, Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017, sampai dengan Permendagri No.37/2018.
Menurut Leo, tidak heran jika layanan PDAM hingga sekarang masih tergolong rendah. Air yang diberikan tidak jarang kotor bahkan tak mengalir. “Mengalirpun kadang hanya angin. Meteran berputar tanpa air sehingga membebani masyarakat dengan tagihan tinggi. Pantas bila BPKP Sultra memberikan prestasi,” jelasnya dalam orasi.
Setelah berorasi, massa Galampa kemudian dipersilahkan untuk berdialog dengan Asisten I Sekda Buton, Alimani, Asisten II, Tohir, sekaligus Dewan Pengawas PDAM Buton, Kabag Ekonomi Setda Buton, H Rais, Sekretaris Badan Kesbangpol Buton, La Lodi, dan perwakilan Kabag Hukum Setda Buton. Menanggapi hal tersebut, Tohir selaku Dewan Pengawas mengakatakan, pengangkatan Direktur PDAM Buton untuk periode ke tiga sudah dilakukan melalui proses penilaian sesuai aturan yang berlaku. SK pengangkatanya diterbitkan tanggal 9 Agustus 2020 atau sebelum masa jabatan periode ketiganya berakhir pada 23 Agustus 2020.
Mengenai kerugian tahun 2017, Tohir merasionalkan bahwa itu dihitung dengan banyaknya peralatan yang menyusut. Jadi ketika diakumulasi menghasilan rugi, tetapi sesungguhnya PDAM Buton ketika itu mampu menutupi biaya operasionalnya.
Adapun soal prestasi, Tohir menganggap dua periode kepempinan La Ode Sabaruddin sudah cukup memiliki pengalaman. Sehingga diyakini mampu membawa PDAM Buton pada kesempatan ketiga. (Cr1)