TAK BERMASKER SEJUMLAH WARGA DI KENA SANKSI SOSIAL

776

 

BAUBAU, TRIPTONTV/tribunbuton.com

Sejumlah pengendara, pengunjung pusat perbelanjaan di kota baubau, sulawesi tenggara (sultra) terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi sosial.

Karena tidak menggunakan masker, pelanggar,di hukum push up, menghafal pancasila hingga menyanyikan lagu kebangsaan.

Satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di depan pusat perbelanjaan,pasar sentral laelangi di kota baubau. sulawesi tenggara (sultra) di hentikan oleh petugas operasi yustisi.

Begitu juga pengujung pusat perbelanjaan,mereka langsung di data oleh petugas dan di berikan sanksi sosial di tempat.

Sanski yang di berikan ke para pelanggar ini yaitu,berupa push up,menghafal pancasila di depan umum hingga bernyanyi.

Jumlah pelanggarpun tidak sedikit,sejak di mulainya operasi yustisi 14 september 2020 kemarin, petugas gabungan mendata ratusan pelanggar yang terjaring rajiah masker.

Pelanggarnya pun bervariasi,pria dan wanita,mulai dari anak muda,hingga orang tua.

Kapolres baubau,akbp zainal rio tangkari,mengatakan sanksi sosial yang berikan bersifat edukasi kepada warga,namun memberikan efeck jera ke warga agar dalam setiap aktivitas sehari-hari, selalu menggunakan masker.

Operasi yustisi merupakan penerapan dari peraturan walikota baubau, nomor 35 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan.

Selain sanki sosial,para pelanggar akan di kenakan sansi rapid test di tempat dan jika reaktiv akan di isolasi 14 hari.
Selain rapid test jika kedapatan berkali-kali melanggar akan di kekanakan sanksi denda.

Operasi yustisi di gelar mulai 14 september 2020 hingga oktober mendatang .yustisi di laksanakan oleh petugas gabungan dar8 polres baubau, tni kodim 1413 buton bersama satpol pp setempat.