PENERAPAN DISIPLIN MASKER, ADA SANKSI BAGI PELANGGAR

761

 

BAUBAU, TRIPTONtv – TRIBUNBUTON.COM, Polres Baubau menggelar apel pasukan Operasi Yustisi dalam rangka penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini berdasarkan Perwali Baubau No.35/2020 dan Pergub Sultra No. 29/2020.

Kapolres Baubau dalam mebacakan amanat berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penerapan disiplin dan pemberlakuan disiplin protokol kesehatan.

Covid 19 di Kota Baubau dikatakan beresiko tinggi dan masyarakay jangan sampai tertular. Data penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Baubau, yakni Kota Baubau, Buteng dan Busel mencapai angka 446 orang.

Turut hadir Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH. Kepada sejumlah awak media, AS Tamrin mengatakan upaya untuk memotong mata rantai Covid 19 ini adalah dengan menongkatkan kesadaran masyarakat

Terdapat sanksi sosial yang akan diberikan sesuai Perwali No. 35/2020. Misalnya tidak bisa masuk Kota Baubau jika tidak bisa menunjukkan hasil rapid test. Sedangkan yang tidak pakai masker akan diberi sanksi berupa olahraga atau kerja bakti bahkan sampai dilakukan rapid test.

Masyarakat diharap ikut membantu dalam penerapan protokl kesehatan. Misalnya menggunakan alat pelinding seperti makser, cuci tangan teratur dengan sabun dan air mengalir, pembatasan fisik, dan tingkatkan daya thaan tubuh dengan perilaku hidup sehat. (YHD)