BUSEL, TRIBUNBUTON.COM
Indonesia akan dinyatakan resesi jika pertumbuhan ekonomi negatif dalam dua kuartal atau lebih secara berturut-turut. Bahkan bisa terjadi depresi ekonomi apabila resesi terus-menerus berlanjut mengakibatkan kegiatan ekonomi terpuruk hingga ke titik terendah.
Prof Dr Musran Munizu SE MSi CIPM, dalam sebuah materinya dengan tema “Strategi Nasional Maupun Pemda Dalam Mengantisipasi Resesi Akibat Covid-19”. Seminar digelar secara daring (webinar) dikemas dalam Ngipi Busel beberapa waktu lalu.
“Indikasi Potensi Resesi: menurunnya pendapatan masyarakat, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran meningkat, dan kemiskinan bertambah,” jelasnya.
Melihat kondisi Kabupaten Buton Selatan 2019, persentase lapangan usaha distribusi PDRB yang terbesar disektor (pertanian, kehutanan, dan perikanan) sebanyak 30,94 persen. Ini yang perlu digenjot oleh Pemerintah Buton Selatan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga roda ekonomi akan terus berputar.
Langkah Strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah (Kab/Kota) mengantisipasi Resesi Nasional adalah optimalisai belanja daerah pada APBD (belanja langsung & belanja tidak langsung seperti bansos, hibah, BTT, dll). Memperkuat sinergitas dengan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi regional, membangun kolaborasi positif diantara elemen pemangku kepentingan di daerah (Pemerintah, DPRD, Masyarakat, Pelaku Usaha UMKM, Perguruan Tinggi, LSM, Stakeholders lainnya) dalam kegiatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi lokal, optimalisasi kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal/ UMKM/ sektor informal & Jaringan pengaman bagi kelompok terdampak (rentan) Operasi pasar, subsidi, bantuan modal kerja, stimulus, bantuan sosial, dsb.
5. Meningkatkan sosialisasi & pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi lokal.
Strategi yang harus dilakukan Pemerintah Pusat adalah optimalisasi belanja pemerintah, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Terkait ini pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 607,65 triliun, dengan rincian perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta sektoral dan pemda Rp 106,11 triliun.
“Program Bantuan ke UMKM (bantuan UMKM produktif dalam bentuk grant dan bukan pinjaman (2,4JUTA/ Orang, dan kredit berbunga rendah), penempatan dana di Perbankan (Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara, serta Rp 11,5 triliun di Bank Pembangunan Daerah), penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Korporasi (PMK 16/2020), 10 MILYAR – 1 TRILIUN,” tutupnya. (yhd)