LKPJ BUPATI BUTON TERCORENG CATATAN MERAH DINAS PENDIDIKAN

899
Suasana rapat paripurna penetapan LKPJ Bupati Buton tahun anggaran 2019 di Kantor DPRD Buton. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON

BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buton tahun anggaran 2019 mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun sebelum disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Buton, Selasa (Agustus 25, 2020), Dewan memberikan catatan kepada Bupati Buton agar melaksanakan dua rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Dinas Pendidikan untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja ke depan.

Juru Bicara Fraksi Amanat Nasional untuk Buton Lebih Baik dan Nasdem, La Ode Rafiun, menjelaskan dua kali rapat dengar pendapat itu harus menjadi perhatian. Pihaknya memiliki banyak temuan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019.

Salah satunya pengadaan mobiler di SMPN 46 Buton di Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, hingga sekarang belum diantarkan. Begitu pula dengan sekolah-sekolah lain hanya diantarkan sebagian dari total pengadaan mobilrnya.

“Jadi di sekolah-sekolah itu katakan dari 40 mobiler yang harus diadakan, hanya diantarkan 10 saja. Pokoknya yang manjadi catatan kami adalah mengenai gejolak hari ini (terkait beasiswa, pergantian kepala sekolah, pengelolaan DAK), jadi sasaran kami adalah hasil rapat dengar pendapat agar menjadi perhatian Pak Bupati”, jelasnya, 28 Agustus 2020.

Sementara itu, Bupati Buton, La Bakry, yang diwakili Sekab Buton, La Ode Zilfar Djafar, dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak hingga rapat paripurna persetujuan LKPJ Bupati Buton tahun anggaran 2019 dapat terlaksana sesuai yang diharapkan. Dikatakan, apa yang dilakukan pada 2019 lalu masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam mewujudkan cita-cita bersama.

“Berbagai masukan yang sangat konstruktif dalam penyempurnaan pelaksanaan APBD 2019 merupakan wujud keseriusan dan perhatian mendalam guna kesempurnaanya,” ucapnya.

Rafiun menekankan dua rekomendasi. Di antaranya mengenai RDP tentang beasiswa Buton Cerdas hingga pemutasian jabatan kepala sekolah, dan RDP tentang pengelolaan DAK tahun 2019. Kedua rekomendasi ini menurut Dewan belum dilaksanakan Bupati Buton. (ILW)