WARGA PUMA TIDAK TERIMA JARANGKA DILARANG TERIMA CARTERAN

652

 

Warga Pulau Makasar (Puma) pelaku usaha jarangka tidak terima dengan adanya imbauan dan surat edaran Sekda Kota Baubau tentang larangan menerima carteran ke Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah.

Sejak diedarkan surat dan imbauan itu, pengusaha transportasi jarangka berhenti beraktivitas.

Terkait ini para pengusaha jarangka menyampaikan aspirasinya di DPRD Kota Baubau, pada Selasa 25 Agustus 2020.

Mereka meminta pasal dua tentang larangan mengambil carteran agar dicabut karena tidak berkeadilan.

Saat menyampaikan aspirasi, warga diterima oleh enam anggota DPRD.

Di antaranya Wakil Ketua I Kamil Ady Karim, Nur Gilang Siraja, Hariono, Baniu, Tamim, dan Farida Gimaruddin. (adm)