DISDUKCAPIL BUTON MULAI CETAK KIA

934
Kepala Dinas Dukcapil Buton, Karim. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON.COM

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton mulai mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam melakukan suatu kepengurusan.

Kepala Dukcapil Buton, Karim, menjelaskan KIA diperuntukan nagi anak hingga batas usai 17 tahun. Setelah anak berusia 17 tahun ke atas maka akan diberikan KTP.

“Kita yang pasti sudah memulai cetak KIA. itu di peruntukan bagi anak berusia 17 tahun”, tuturnya, Kamis 13 Agustus 2020.

Lanjut Karim, pihaknya akan menerapkan metode jemput bola. Artinya turun langsung ke lapangan mengumpulkan berkas anak.

Pihaknya juga tetap akan membuka layanan penguruan KIA di kantor. Bagi anak yang akan mengurus, wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta Akta Kelahiran.

“KIA ini kan fungsinya sama dengan KTP ini. Kalau mau datang mengurus, tinggal stor saja pas foto, kemudian juga fotocopy KK dan akta lahirnya,” jelasnya. (Cr1)