BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
Pemerintah Kota Baubau belum bisa menarik retribusi obyek wisata Samparona dan Batu Sori karena belum memiliki Perda atau payung hukum. Jika payung hukum retribusi sudah ada maka akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau.
Kadis Pariwisata Kota Baubau, Drs Ali Arham MSi, menjelaskan payung hukum penarikan retribusi saat ini sementara berada di Kemendagri. Meski belum memiliki payung hukum, obyek wisata tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tidak masalah yang penting masyarakat di sekitar obyek wisata bisa merasakan dampak ekonomi dari pariwisata. Misalnya pengunjung akan berbelanja di sekitar obyek wisata seperti Samparona dan Batu sori dll,” jelas Ali Arham, ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Agustus 2020.
Soal obyek wisata baru seperti Batu Sori dan Samparona, pihak Dinas Pariwisata Kota Baubau masih dalam tahap menata (penataan, red). Misalnya masih akan dibangun fasilitas penunjang seperti tambahan wahana bermain, parkiran, dan membangun lapak aksesoris/souvenier.
“Dan kalau sudah keluar aturannya, maka Kota Baubau akan melaksanakannya sesuai amanah,” ujarnya.(yhd)









